Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kedua kiri), Kabid Humas dan Media Puspenkum Irwan Datuiding (kedua kanan), dan Kasusbid Kehukuman Puspenkum Kejaksaan Agung Andri W S (kanan) menunjukkan uang sitaan dalam konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Kejakgung menyita uang tunai senilai Rp288 miliar terkait dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. (FOTO : ANTARA FOTO/Zaky Fahreziansyah)
Setumpuk uang sitaan diperlihatkan dalam konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Kejakgung menyita uang tunai senilai Rp288 miliar terkait dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. (FOTO : ANTARA FOTO/Zaky Fahreziansyah)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kedua kiri), Kabid Humas dan Media Puspenkum Irwan Datuiding (kedua kanan), dan Kasusbid Kehukuman Puspenkum Kejaksaan Agung Andri W S (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Kejakgung menyita uang tunai senilai Rp288 miliar terkait dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. (FOTO : ANTARA FOTO/Zaky Fahreziansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Kabid Humas dan Media Puspenkum Irwan Datuiding, dan Kasusbid Kehukuman Puspenkum Kejaksaan Agung Andri W S menunjukkan uang sitaan dalam konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Kejakgung menyita uang tunai senilai Rp288 miliar terkait dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
sumber : Antara Foto