Jumat 13 Dec 2024 23:00 WIB

Diduga Jadi PSK, 12 WNA Asal Vietnam Diamankan Pihak Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 12 WNA asal Vietnam.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Sejumlah perempuan WNA asal Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial dihadirkan saat konferensi pers di Lobby Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 12 WNA asal Vietnam karena melakukan pelanggaran dan menyalahgunakan dokumen keimigrasian untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial pada tempat hiburan di daerah Muara Karang, Jakarta Utara. (FOTO : Republika/Prayogi)

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman memberikan keterangan terkait penangkapan WNA asal Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial di Lobby Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 12 WNA asal Vietnam karena melakukan pelanggaran dan menyalahgunakan dokumen keimigrasian untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial pada tempat hiburan di daerah Muara Karang, Jakarta Utara. (FOTO : Republika/Prayogi)

Barang bukti berupa paspor milik sejumlah perempuan WNA asal Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial diperlihatkan saat konferensi pers di Lobby Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 12 WNA asal Vietnam karena melakukan pelanggaran dan menyalahgunakan dokumen keimigrasian untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial pada tempat hiburan di daerah Muara Karang, Jakarta Utara. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah perempuan WNA asal Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial dihadirkan saat konferensi pers di Lobby Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 12 WNA asal Vietnam karena melakukan pelanggaran dan menyalahgunakan dokumen keimigrasian untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial pada tempat hiburan di daerah Muara Karang, Jakarta Utara. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah perempuan WNA asal Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial dihadirkan saat konferensi pers di Lobby Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 12 WNA asal Vietnam karena melakukan pelanggaran dan menyalahgunakan dokumen keimigrasian untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial pada tempat hiburan di daerah Muara Karang, Jakarta Utara. (FOTO : Republika/Prayogi)

Salah satu perempuan WNA asal Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial dihadirkan saat konferensi pers di Lobby Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 12 WNA asal Vietnam karena melakukan pelanggaran dan menyalahgunakan dokumen keimigrasian untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial pada tempat hiburan di daerah Muara Karang, Jakarta Utara. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah perempuan WNA asal Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial dihadirkan saat konferensi pers di Lobby Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 12 WNA asal Vietnam karena melakukan pelanggaran dan menyalahgunakan dokumen keimigrasian untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial pada tempat hiburan di daerah Muara Karang, Jakarta Utara. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah perempuan WNA asal Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial usai dihadirkan saat konferensi pers di Lobby Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 12 WNA asal Vietnam karena melakukan pelanggaran dan menyalahgunakan dokumen keimigrasian untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial pada tempat hiburan di daerah Muara Karang, Jakarta Utara. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah perempuan WNA asal Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial dihadirkan saat konferensi pers di Lobby Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 12 WNA asal Vietnam karena melakukan pelanggaran dan menyalahgunakan dokumen keimigrasian untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial pada tempat hiburan di daerah Muara Karang, Jakarta Utara.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement