Jumat 27 Dec 2024 21:44 WIB

Sidang Vonis Empat Terdakwa Kasus Korupsi Timah

Empat terdakwa kasus korupsi timah divonis 8 dan 5 tahun penjara.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Tamron alias Aon bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis terdakwa Tamron alias Aon Tamron dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,53 triliun subsider lima tahun penjara, sedangkan terdakwa Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias buyung divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Tamron alias Aon, Hasan Tjhie, Achmad Albani dan Kwan Yung alias Buyung menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Majelis Hakim memvonis terdakwa Tamron alias Aon Tamron dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,53 triliun subsider lima tahun penjara, sedangkan terdakwa Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias buyung divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement