Personel Polresta Kota Banda Aceh mengatur arus lalu lintas pada malam larangan perayaan tahun baru di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh, Aceh, Selasa (31/12/2024). Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang perayaan pergantian tahun masehi mulai dari pesta kembang api, petasan, meniup terompet, balapan kendaraan serta aktivitas lain yang bertentangan dengan nilai syariat Islam. (FOTO : ANTARA FOTO/Khalis Surry)
Warga berjaga di portal jalan menuju destinasi wisata Ulee Lheu yang ditutup saat larangan perayaan tahun baru di Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Selasa (31/12/2024). Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang perayaan pergantian tahun masehi mulai dari pesta kembang api, petasan, meniup terompet, balapan kendaraan serta aktivitas lain yang bertentangan dengan nilai syariat Islam. (FOTO : ANTARA FOTO/Khalis Surry)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Warga berjaga di portal jalan menuju destinasi wisata Ulee Lheu yang ditutup saat larangan perayaan tahun baru di Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Selasa (31/12/2024).
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang perayaan pergantian tahun masehi mulai dari pesta kembang api, petasan, meniup terompet, balapan kendaraan serta aktivitas lain yang bertentangan dengan nilai syariat Islam.
sumber : Antara Foto