Warga menghalangi alat berat yang akan melakukan eksekusi di lahan milik PTPN 1 Region 7 di desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung, Senin (13/1/2025). Polres Lampung Selatan mengerahkan 250 personel gabungan untuk mengamankan jalannya eksekusi yang dilakukan oleh pihak PTPN 1 Region 7 Lampung terhadap 75 hektare tanah dan 75 bangunan permanen dan semi permanen. (FOTO : ANTARA FOTO/Ardiansyah)
Polisi menenangkan warga yang menolak rumahnya di eksekusi oleh pihak PTPN 1 Region 7 di desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung, Senin (13/1/2025). Polres Lampung Selatan mengerahkan 250 personel gabungan untuk mengamankan jalannya eksekusi yang dilakukan oleh pihak PTPN 1 Region 7 Lampung terhadap 75 hektare tanah dan 75 bangunan permanen dan semi permanen. (FOTO : ANTARA FOTO/Ardiansyah)
Alat berat menghancurkan rumah yang berdiri di lahan milik PTPN 1 Region 7 di desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung, Senin (13/1/2025). Polres Lampung Selatan mengerahkan 250 personel gabungan untuk mengamankan jalannya eksekusi yang dilakukan oleh pihak PTPN 1 Region 7 Lampung terhadap 75 hektare tanah dan 75 bangunan permanen dan semi permanen. (FOTO : ANTARA FOTO/Ardiansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Alat berat menghancurkan rumah yang berdiri di lahan milik PTPN 1 Region 7 di desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung, Senin (13/1/2025).
Polres Lampung Selatan mengerahkan 250 personel gabungan untuk mengamankan jalannya eksekusi yang dilakukan oleh pihak PTPN 1 Region 7 Lampung terhadap 75 hektare tanah dan 75 bangunan permanen dan semi permanen.
sumber : Antara Foto