Senin 03 Feb 2025 22:30 WIB

Puluhan Kades di Aceh Gelar Aksi, Minta Diberlakukan Masa Jabatan 8 Tahun

Para kades meminta UU Desa diterapkan di Aceh secara menyeluruh.

Red: Edwin Dwi Putranto

Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh menggelar aksi damai di depan gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (3/2/2025). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara menyeluruh di Aceh, yang salah satu pasalnya mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun. (FOTO : ANTARA FOTO/Khalis Surry)

Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh menggelar aksi damai di depan gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (3/2/2025). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara menyeluruh di Aceh, yang salah satu pasalnya mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun. (FOTO : ANTARA FOTO/Khalis Surry)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh menggelar aksi damai di depan gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (3/2/2025).

Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara menyeluruh di Aceh, yang salah satu pasalnya mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement