Selasa 04 Feb 2025 23:30 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Jalani Sidang Perdana

JPU mendakwa para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp319 miliar.

Red: Edwin Dwi Putranto

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana bersiap menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/2/2024). Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp319 miliar karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan dari dana BNPB. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik bersiap menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/2/2024). Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp319 miliar karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan dari dana BNPB. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/2/2024). Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp319 miliar karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan dari dana BNPB. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana bersiap menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/2/2024).

Budi Sylvana bersama Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo menjalani sidang perdana.

Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp319 miliar karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan dari dana BNPB.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement