Kamis 06 Feb 2025 16:00 WIB

Pelaku Judi Online di Aceh Jalani Hukuman Cambuk

Mahkamah Syariat Islam Kab Aceh Barat jatuhkan hukuman cambuk ke 5 terpidana judol.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman (uqubat) cambuk di lapangan Teuku Umar Desa Suak Indrapuri, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis (6/2/2025). Mahkamah Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat menjatuhkan hukuman cambuk kepada lima terpidana karena terbukti melakukan pelanggaran syariat islam dalam kasus jarimah maisir atau judi online dengan masing-masing hukuman enam hingga delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan sebagai wujud dalam penegakan syariat islam di Provinsi paling barat Indonesia. (FOTO : ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Salah satu terpidana cambuk menjalani perawatan medis di dalam ambulans seusai menjalani hukuman (uqubat) cambuk di lapangan Teuku Umar Desa Suak Indrapuri, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis (6/2/2025). Mahkamah Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat menjatuhkan hukuman cambuk kepada lima terpidana karena terbukti melakukan pelanggaran syariat islam dalam kasus jarimah maisir atau judi online dengan masing-masing hukuman enam hingga delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan sebagai wujud dalam penegakan syariat islam di Provinsi paling barat Indonesia. (FOTO : ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Algojo (eksekutor) cambuk bersiap melaksanakan tugas hukuman (uqubat) cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di lapangan Teuku Umar Desa Suak Indrapuri, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis (6/2/2025). Mahkamah Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat menjatuhkan hukuman cambuk kepada lima terpidana karena terbukti melakukan pelanggaran syariat islam dalam kasus jarimah maisir atau judi online dengan masing-masing hukuman enam hingga delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan sebagai wujud dalam penegakan syariat islam di Provinsi paling barat Indonesia. (FOTO : ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman (uqubat) cambuk di lapangan Teuku Umar Desa Suak Indrapuri, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis (6/2/2025).

Mahkamah Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat menjatuhkan hukuman cambuk kepada lima terpidana karena terbukti melakukan pelanggaran syariat islam dalam kasus jarimah maisir atau judi online dengan masing-masing hukuman enam hingga delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan sebagai wujud dalam penegakan syariat islam di Provinsi paling barat Indonesia.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement