Kamis 06 Feb 2025 23:59 WIB

Langgar Aturan Lingkungan, Pembangunan KEK Lido Disegel Pemerintah

KEK Lido melakukan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan.

Red: Edwin Dwi Putranto

Pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang dan garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) saat penyegelan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di KEK Lido, Bogor setelah menemukan sejumlah pelanggaran termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Sejumlah pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di KEK Lido, Bogor setelah menemukan sejumlah pelanggaran termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sejumlah pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025).

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di KEK Lido, Bogor setelah menemukan sejumlah pelanggaran termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement