Suasana salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meninjau sejumlah titik di kawasan tersebut yang lahannya disengketakan karena polemik jual-beli dari pemilik induk lahan. Sementara untuk kelima rumah yang telah digusur, menurutnya Sertifikat Hak Milik warga terdampak masih sah, sehingga Nusron menilai penggusuran rumah dan ruko tersebut dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Nusron meninjau sejumlah titik di kawasan tersebut yang lahannya disengketakan karena polemik jual-beli dari pemilik induk lahan. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Suasana salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meninjau sejumlah titik di kawasan tersebut yang lahannya disengketakan karena polemik jual-beli dari pemilik induk lahan. Sementara untuk kelima rumah yang telah digusur, menurutnya Sertifikat Hak Milik warga terdampak masih sah, sehingga Nusron menilai penggusuran rumah dan ruko tersebut dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2 yang lahannya bersengketa di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meninjau sejumlah titik di kawasan tersebut yang lahannya disengketakan karena polemik jual-beli dari pemilik induk lahan. Sementara untuk kelima rumah yang telah digusur, menurutnya Sertifikat Hak Milik warga terdampak masih sah, sehingga Nusron menilai penggusuran rumah dan ruko tersebut dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Suasana salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meninjau sejumlah titik di kawasan tersebut yang lahannya disengketakan karena polemik jual-beli dari pemilik induk lahan. Sementara untuk kelima rumah yang telah digusur, menurutnya Sertifikat Hak Milik warga terdampak masih sah, sehingga Nusron menilai penggusuran rumah dan ruko tersebut dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Suasana salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meninjau sejumlah titik di kawasan tersebut yang lahannya disengketakan karena polemik jual-beli dari pemilik induk lahan. Sementara untuk kelima rumah yang telah digusur, menurutnya Sertifikat Hak Milik warga terdampak masih sah, sehingga Nusron menilai penggusuran rumah dan ruko tersebut dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas keamanan berjaga di Cluster Setia Mekar Residence 2 yang lahannya bersengketa di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meninjau sejumlah titik di kawasan tersebut yang lahannya disengketakan karena polemik jual-beli dari pemilik induk lahan. Sementara untuk kelima rumah yang telah digusur, menurutnya Sertifikat Hak Milik warga terdampak masih sah, sehingga Nusron menilai penggusuran rumah dan ruko tersebut dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Suasana salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meninjau sejumlah titik di kawasan tersebut yang lahannya disengketakan karena polemik jual-beli dari pemilik induk lahan. Sementara untuk kelima rumah yang telah digusur, menurutnya Sertifikat Hak Milik warga terdampak masih sah, sehingga Nusron menilai penggusuran rumah dan ruko tersebut dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2 yang lahannya bersengketa di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meninjau sejumlah titik di kawasan tersebut yang lahannya disengketakan karena polemik jual-beli dari pemilik induk lahan. Sementara untuk kelima rumah yang telah digusur, menurutnya Sertifikat Hak Milik warga terdampak masih sah, sehingga Nusron menilai penggusuran rumah dan ruko tersebut dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Suasana salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meninjau sejumlah titik di kawasan tersebut yang lahannya disengketakan karena polemik jual-beli dari pemilik induk lahan. Sementara untuk kelima rumah yang telah digusur, menurutnya Sertifikat Hak Milik warga terdampak masih sah, sehingga Nusron menilai penggusuran rumah dan ruko tersebut dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Suasana salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025).
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meninjau sejumlah titik di kawasan tersebut yang lahannya disengketakan karena polemik jual-beli dari pemilik induk lahan.
Sementara untuk kelima rumah yang telah digusur, menurutnya Sertifikat Hak Milik warga terdampak masih sah, sehingga Nusron menilai penggusuran rumah dan ruko tersebut dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
sumber : Republika