Tersangka yang merupakan penyanyi Fariz RM (kanan) berjalan sebelum konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Polisi mengamankan barang bukti sabu 0,89 gram dan ganja sejumlah 7,4 gram dari penangkapan Fariz RM yang mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Tersangka sekaligus penyanyi Fariz RM (tengah) dan tersangka lainnya, ADK (kedua kanan), berjalan sebelum konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Polisi mengamankan barang bukti sabu 0,89 gram dan ganja sejumlah 7,4 gram dari penangkapan Fariz RM yang mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka yang merupakan penyanyi Fariz RM (kanan) berjalan sebelum konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Polisi mengamankan barang bukti sabu 0,89 gram dan ganja sejumlah 7,4 gram dari penangkapan Fariz RM yang mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
sumber : Antara Foto