Senin 24 Mar 2025 00:05 WIB

Infografis Panduan Membayar Zakat Fitrah

Infografis Panduan Membayar Zakat Fitrah.

Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID,

Hukum

Dalam hadits, Abdullah bin Umar berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha (2,176 Kg) kurma atau satu sha gandum atas budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari kaum Muslimin,” (HR Bukhari dan Muslim).

Fungsi

Menyucikan ibadah puasa Ramadhan dari segala kejelekan sekaligus membantu fakir miskin.

Waktu Menunaikan

- Boleh dikeluarkan sejak awal Ramadhan.

- Lebih utama setelah terbit fajar (subuh) hari raya dan sebelum sholat Id.

- Menurut Ustadz Abu Abbas, makruh dikeluarkan setelah sholat Id sampai sebelum terbenam matahari (maghrib).

- Haram dikeluarkan setelah terbenam matahari pada hari raya, kecuali uzur.

Besaran

Empat mud makanan pokok daerah setempat. Satu mud sama dengan enam atau tujuh ons. Sebaiknya pilih ukuran lebih banyak, yaitu 28 ons atau dibulatkan tiga kilogram.

Orang yang Berhak Menerima

1. Fakir: Orang yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya kurang dari 50 persen.

2. Miskin: Orang yang mampu memenuhi kebutuhannya di atas 50 persen, namun tidak sampai 100 persen.

3. Amil: Orang yang ditugaskan pemerintah secara resmi mengurusi zakat dan tidak digaji pemerintah.

4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam.

5. Budak yang hendak memerdekakan diri dengan cara membayar tebusan.

6. Gharim: Orang yang berutang.

7. Sabilillah: Orang yang berperang di jalan Allah.

8. Musafir yang kehabisan bekal.

Cara Membayar

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

Anda dapat membayar zakat fitrah dengan mendatangi masjid atau lembaga zakat resmi.

Sumber: Artikel Republika

Pengolah: Ani Nursalikah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement