Senin 10 Mar 2025 20:23 WIB

Tiga Prajurit TNI AL Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oditur Militer II-07 Jakarta juga menuntut terdakwa dipecat dari dinas militer.

Red: Edwin Dwi Putranto

Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) duduk saat skors sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut terdakwa Bambang Apri Atmojo dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp209.633.500 dan korban luka Rp146.354.200, terdakwa Akbar Adli pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi untuk keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100, dan terdakwa Rafsin Hermawan dengan pidana penjara empat tahun dipotong masa tahanan serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut terdakwa Bambang Apri Atmojo dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp209.633.500 dan korban luka Rp146.354.200, terdakwa Akbar Adli pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi untuk keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100, dan terdakwa Rafsin Hermawan dengan pidana penjara empat tahun dipotong masa tahanan serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut terdakwa Bambang Apri Atmojo dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp209.633.500 dan korban luka Rp146.354.200, terdakwa Akbar Adli pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi untuk keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100, dan terdakwa Rafsin Hermawan dengan pidana penjara empat tahun dipotong masa tahanan serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan duduk saat skors sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut terdakwa Bambang Apri Atmojo dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp209.633.500 dan korban luka Rp146.354.200, terdakwa Akbar Adli pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi untuk keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100, dan terdakwa Rafsin Hermawan dengan pidana penjara empat tahun dipotong masa tahanan serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement