Bupati Bogor Rudy Susmanto (kanan) dan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kedua kanan) menyaksikan tersangka kasus pemalsuan minyak goreng, TRM (ketiga kanan) melakukan pengemasan minyak goreng dengan merek dagang MinyaKita palsu di tempat produksinya di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Polres Bogor mengungkap tempat produksi minyak goreng dengan merek dagang MinyaKita palsu dan menjadi lokasi untuk mengumpulkan minyak goreng curah yang dikemas dengan kemasan menyerupai produk bermerek MinyaKita lalu dijual seharga Rp15.600 kepada distributor di wilayah Jabodetabek. (FOTO : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Polisi menggiring tersangka kasus pemalusuan minyak goreng dengan merek dagang Minyakita saat rilis di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Polres Bogor mengungkap tempat produksi minyak goreng dengan merek dagang MinyaKita palsu dan menjadi lokasi untuk mengumpulkan minyak goreng curah yang dikemas dengan kemasan menyerupai produk bermerek MinyaKita lalu dijual seharga Rp15.600 kepada distributor di wilayah Jabodetabek. (FOTO : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Bupati Bogor Rudy Susmanto (kanan) dan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kiri) menyaksikan tersangka kasus pemalsuan minyak goreng, TRM melakukan pengemasan minyak goreng dengan merek dagang Minyakita palsu di tempat produksinya di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Polres Bogor mengungkap tempat produksi minyak goreng dengan merek dagang MinyaKita palsu dan menjadi lokasi untuk mengumpulkan minyak goreng curah yang dikemas dengan kemasan menyerupai produk bermerek MinyaKita lalu dijual seharga Rp15.600 kepada distributor di wilayah Jabodetabek. (FOTO : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyaksikan tersangka kasus pemalsuan minyak goreng melakukan pengemasan minyak goreng dengan merek dagang MinyaKita palsu di tempat produksinya di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).
Polres Bogor mengungkap tempat produksi minyak goreng dengan merek dagang MinyaKita palsu dan menjadi lokasi untuk mengumpulkan minyak goreng curah yang dikemas dengan kemasan menyerupai produk bermerek MinyaKita lalu dijual seharga Rp15.600 kepada distributor di wilayah Jabodetabek.
sumber : Antara Foto