Petugas dari UPT Metrologi Kota Serang melakukan uji takar produk MinyaKita saat rilis kasus manipulasi takaran di Desa Jambu Karya, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (12/3/2025). Polda Banten mengungkap tempat produksi minyak goreng merek dagang MinyaKita dan Djernih yang melakukan pengurangan volume di setiap kemasan satu liter sebanyak 220-300 mililiter dengan barang bukti sebanyak 13 ton minyak curah dan seorang tersangka. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
Polisi memperlihatkan proses pengisian MinyaKita tidak sesuai takaran saat rilis kasus di Desa Jambu Karya, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (12/3/2025). Polda Banten mengungkap tempat produksi minyak goreng merek dagang MinyaKita dan Djernih yang melakukan pengurangan volume di setiap kemasan satu liter sebanyak 220-300 mililiter dengan barang bukti sebanyak 13 ton minyak curah dan seorang tersangka. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas dari UPT Metrologi Kota Serang melakukan uji takar produk MinyaKita saat rilis kasus manipulasi takaran di Desa Jambu Karya, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (12/3/2025).
Polda Banten mengungkap tempat produksi minyak goreng merek dagang MinyaKita dan Djernih yang melakukan pengurangan volume di setiap kemasan satu liter sebanyak 220-300 mililiter dengan barang bukti sebanyak 13 ton minyak curah dan seorang tersangka.
sumber : Antara Foto