Petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan memasang garis polisi pada barang bukti mobil saat ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU 23.301.34 Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/3/2025). Polda Sumatera Selatan menangkap dua tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar bernama Jeni Iskandar (39) dan Rizal Efendi (46) serta menyita barang bukti dua unit mobil boks, 240 liter BBM bersubsidi jenis solar, satu unit drum dengan kapasitas 200 liter, dan satu unit mesin pompa. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU 23.301.34 Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/3/2025). Polda Sumatera Selatan menangkap dua tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar bernama Jeni Iskandar (39) dan Rizal Efendi (46) serta menyita barang bukti dua unit mobil boks, 240 liter BBM bersubsidi jenis solar, satu unit drum dengan kapasitas 200 liter, dan satu unit mesin pompa. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menyegel nozzle bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar milik SPBU 23.301.34 saat ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/3/2025). Polda Sumatera Selatan menangkap dua tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar bernama Jeni Iskandar (39) dan Rizal Efendi (46) serta menyita barang bukti dua unit mobil boks, 240 liter BBM bersubsidi jenis solar, satu unit drum dengan kapasitas 200 liter, dan satu unit mesin pompa. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan memasang garis polisi pada barang bukti mobil saat ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU 23.301.34 Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/3/2025).
Polda Sumatera Selatan menangkap dua tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar bernama Jeni Iskandar (39) dan Rizal Efendi (46) serta menyita barang bukti dua unit mobil boks, 240 liter BBM bersubsidi jenis solar, satu unit drum dengan kapasitas 200 liter, dan satu unit mesin pompa.
sumber : Antara Foto