Sabtu 15 Mar 2025 08:00 WIB

Puluhan Ribu Kemasan MinyaKita Tak Sesuai Takaran Disita Satgas Pangan Polda Jateng

MinyaKita tidak sesuai takaran diproduksi PT. Kusuma Mukti Remaja .

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II memeriksa barang bukti botol kemasan minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran saat pengungkapan kasus manipulasi volume minyak goreng MInyakita di PT. Kusuma Mukti Remaja, Jetis, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025).Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menyita sebanyak 89.856 botol kemasan MinyaKita produksi PT. Kusuma Mukti Remaja yang melanggar aturan perlindungan konsumen dan metrologi legal dimana volume isi minyak goreng tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. (FOTO : ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arif Budiman (tengah) bersama tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus manipulasi volume minyak goreng MinyaKita di PT. Kusuma Mukti Remaja, Jetis, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025). Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menyita sebanyak 89.856 botol kemasan MinyaKita produksi PT. Kusuma Mukti Remaja yang melanggar aturan perlindungan konsumen dan metrologi legal dimana volume isi minyak goreng tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. (FOTO : ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Garis polisi terpasang di barang bukti kemasan MinyaKita yang tidak sesuai takaran saat pengungkapan kasus manipulasi volume minyak goreng MInyaKita di PT. Kusuma Mukti Remaja, Jetis, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025). Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menyita sebanyak 89.856 botol kemasan MinyaKita produksi PT. Kusuma Mukti Remaja yang melanggar aturan perlindungan konsumen dan metrologi legal dimana volume isi minyak goreng tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. (FOTO : ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Petugas Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II memeriksa barang bukti botol kemasan minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran saat pengungkapan kasus manipulasi volume minyak goreng MInyakita di PT. Kusuma Mukti Remaja, Jetis, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025).

Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menyita sebanyak 89.856 botol kemasan MinyaKita produksi PT. Kusuma Mukti Remaja yang melanggar aturan perlindungan konsumen dan metrologi legal dimana volume isi minyak goreng tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement