Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kejaksaan Tinggi Banten, Kota Serang, Banten, Selasa (15/4/2025). Kejati Banten menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman usai ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT EPP inisial SYM terkait kasus korupsi pengelolaan sampah dengan menentukan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria dengan nilai proyek mencapai Rp75,9 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kejaksaan Tinggi Banten, Kota Serang, Banten, Selasa (15/4/2025). Kejati Banten menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman usai ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT EPP inisial SYM terkait kasus korupsi pengelolaan sampah dengan menentukan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria dengan nilai proyek mencapai Rp75,9 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kejaksaan Tinggi Banten, Kota Serang, Banten, Selasa (15/4/2025). Kejati Banten menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman usai ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT EPP inisial SYM terkait kasus korupsi pengelolaan sampah dengan menentukan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria dengan nilai proyek mencapai Rp75,9 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kejaksaan Tinggi Banten, Kota Serang, Banten, Selasa (15/4/2025).
Kejati Banten menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman usai ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT EPP inisial SYM terkait kasus korupsi pengelolaan sampah dengan menentukan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria dengan nilai proyek mencapai Rp75,9 miliar.
sumber : Antara Foto