Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berjaga di kapal ikan asing (KIA) saat diamankan di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Jumat (18/4/2025). Kapal patroli satgas gabungan operasi pengawasan Sumber Daya Keluatan KKP dan Bakamla berhasil menangkap dua KIA berbendera Vietnam bermuatan 4.500 kilogram ikan campur beserta 30 awak kapal saat sedang menangkap ikan menggunakan alat tangkap trawl secara bersamaan di Perairan Laut Natuna Utara. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Sebuah kapal pencuri ikan diamankan di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Jumat (18/4/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan sebanyak 240 kapal pencuri ikan yang diamankan terdiri dari 30 kapal berbendera asing dan 210 kapal ikan lokal yang terlibat dalam praktik illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sepanjang tahun 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Sejumlah anak buah kapal (ABK) kapal ikan asing (KIA) diamankan Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Jumat (18/4/2025). Kapal patroli satgas gabungan operasi pengawasan Sumber Daya Keluatan KKP dan Bakamla berhasil menangkap dua KIA berbendera Vietnam bermuatan 4.500 kilogram ikan campur beserta 30 awak kapal saat sedang menangkap ikan menggunakan alat tangkap trawl secara bersamaan di Perairan Laut Natuna Utara. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Sejumlah anak buah kapal (ABK) kapal ikan asing (KIA) diamankan Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Jumat (18/4/2025).
Kapal patroli satgas gabungan operasi pengawasan Sumber Daya Keluatan KKP dan Bakamla berhasil menangkap dua KIA berbendera Vietnam bermuatan 4.500 kilogram ikan campur beserta 30 awak kapal saat sedang menangkap ikan menggunakan alat tangkap trawl secara bersamaan di Perairan Laut Natuna Utara.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan sebanyak 240 kapal pencuri ikan yang diamankan terdiri dari 30 kapal berbendera asing dan 210 kapal ikan lokal yang terlibat dalam praktik illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sepanjang tahun 2024.
sumber : Antara Foto