Anggota kepolisian memusnakan minuman keras saat Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras Beralkohol di Halaman Polres Ternate, Maluku Utara, Selasa (29/4/2025). Polres Ternate bersama Direktorat Samapta Polda Maluku Utara memusnahkan barang bukti sebanyak 7.221 liter berbagai jenis miras antara lain jenis cap tikus termasuk minuman bermerek hasil tangkapan dan temuan cipta kondisi selama periode Januari 2024-April 2025. (FOTO : ANTARA FOTO/Andri Saputra)
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono bersiap memusnahkan minuman keras saat Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras Beralkohol di Halaman Polres Ternate, Maluku Utara, Selasa (29/4/2025). Polres Ternate bersama Direktorat Samapta Polda Maluku Utara memusnahkan barang bukti sebanyak 7.221 liter berbagai jenis miras antara lain jenis cap tikus termasuk minuman bermerek hasil tangkapan dan temuan cipta kondisi selama periode Januari 2024-April 2025. (FOTO : ANTARA FOTO/Andri Saputra)
Anggota kepolisian mengumpulkan minuman keras untuk dimusnakan saat Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras Beralkohol di Halaman Polres Ternate, Maluku Utara, Selasa (29/4/2025). Polres Ternate bersama Direktorat Samapta Polda Maluku Utara memusnahkan barang bukti sebanyak 7.221 liter berbagai jenis miras antara lain jenis cap tikus termasuk minuman bermerek hasil tangkapan dan temuan cipta kondisi selama periode Januari 2024-April 2025. (FOTO : ANTARA FOTO/Andri Saputra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Anggota kepolisian mengumpulkan minuman keras untuk dimusnakan saat Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras Beralkohol di Halaman Polres Ternate, Maluku Utara, Selasa (29/4/2025).
Polres Ternate bersama Direktorat Samapta Polda Maluku Utara memusnahkan barang bukti sebanyak 7.221 liter berbagai jenis miras antara lain jenis cap tikus termasuk minuman bermerek hasil tangkapan dan temuan cipta kondisi selama periode Januari 2024-April 2025.
sumber : Antara Foto