Selasa 29 Apr 2025 16:00 WIB

Ada Program Palu Sakti, Warga Bogor Bisa Sidang Tanpa ke Pengadilan

PN Bogor dan Disdukcapil Kota Bogor adakan program Palu Sakti.

Red: Edwin Dwi Putranto

Saksi mengucap sumpah saat pelayanan luar kantor sidang keliling terintegrasi (Palu Sakti) di Aula Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/4/2025). Palu Sakti merupakan inovasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bogor dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan melalui sidang di luar kantor pengadilan. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Hakim memimpin sidang perdata terkait dokumen kependudukan saat pelayanan luar kantor sidang keliling terintegrasi (Palu Sakti) di Aula Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/4/2025). Palu Sakti merupakan inovasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bogor dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan melalui sidang di luar kantor pengadilan. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Hakim memimpin sidang perdata terkait dokumen kependudukan saat pelayanan luar kantor sidang keliling terintegrasi (Palu Sakti) di Aula Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/4/2025). Palu Sakti merupakan inovasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bogor dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan melalui sidang di luar kantor pengadilan. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Hakim memimpin sidang perdata terkait dokumen kependudukan saat pelayanan luar kantor sidang keliling terintegrasi (Palu Sakti) di Aula Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/4/2025).

Palu Sakti merupakan inovasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bogor dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan melalui sidang di luar kantor pengadilan.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement