Rabu 30 Apr 2025 10:59 WIB

Momen Pramono Anung Berangkat Kerja Naik TransJakarta

Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan ASN wajib naik transum setiap hari Rabu.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menaiki bus Transjakarta saat akan melakukan kunjungan kerja di kawasan Matraman di Halte Taman Suropati, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan aturan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini diatur dalam Intruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada 23 April 2025. Pemberlakuan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan sekaligus menekan emisi gas di Jakarta. Selain itu, diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sebagai kendaraan sehari-hari. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) didampingi stafnya saat menunggu bus Transjakarta di Halte Taman Suropati, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan aturan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini diatur dalam Intruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada 23 April 2025. Pemberlakuan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan sekaligus menekan emisi gas di Jakarta. Selain itu, diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sebagai kendaraan sehari-hari. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) didampingi stafnya saat menunggu bus Transjakarta di Halte Taman Suropati, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan aturan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini diatur dalam Intruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada 23 April 2025. Pemberlakuan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan sekaligus menekan emisi gas di Jakarta. Selain itu, diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sebagai kendaraan sehari-hari. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berinteraksi dengan warga saat menunggu bus Transjakarta di Halte Taman Suropati, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan aturan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini diatur dalam Intruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada 23 April 2025. Pemberlakuan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan sekaligus menekan emisi gas di Jakarta. Selain itu, diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sebagai kendaraan sehari-hari. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menaiki bus Transjakarta saat akan melakukan kunjungan kerja di kawasan Matraman di Halte Taman Suropati, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan aturan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini diatur dalam Intruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada 23 April 2025. Pemberlakuan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan sekaligus menekan emisi gas di Jakarta. Selain itu, diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sebagai kendaraan sehari-hari. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menaiki bus Transjakarta saat akan melakukan kunjungan kerja di kawasan Matraman di Halte Taman Suropati, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan aturan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini diatur dalam Intruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada 23 April 2025. Pemberlakuan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan sekaligus menekan emisi gas di Jakarta. Selain itu, diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sebagai kendaraan sehari-hari. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menaiki bus Transjakarta saat akan melakukan kunjungan kerja di kawasan Matraman di Halte Taman Suropati, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan aturan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini diatur dalam Intruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada 23 April 2025. Pemberlakuan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan sekaligus menekan emisi gas di Jakarta. Selain itu, diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sebagai kendaraan sehari-hari. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) didampingi stafnya berjalan dari rumah dinasnya menuju Halte bus Transjakarta Taman Suropati saat akan melakukan kunjungan kerja di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan aturan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini diatur dalam Intruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada 23 April 2025. Pemberlakuan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan sekaligus menekan emisi gas di Jakarta. Selain itu, diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sebagai kendaraan sehari-hari. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menaiki bus Transjakarta saat akan melakukan kunjungan kerja di kawasan Matraman di Halte Taman Suropati, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan aturan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan ini diatur dalam Intruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada 23 April 2025.

Pemberlakuan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan sekaligus menekan emisi gas di Jakarta.

Selain itu, diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sebagai kendaraan sehari-hari.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement