Bertepatan dengan perayaan hari buruh internasional atau May Day sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ikut serta melakukan aksi bersama para buruh di Taman Cikapayang Dago, Kota Bandung, Kamis (1/5/2025). Dalam aksi demo tersebut mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya mendesak pemerintah menjaga ekosistem bisnis media yang sehat, independen dan tidak partisan, mengajak buruh media membentuk serikat pekerja di perusahaan atau lintas perusahaan sebagai upaya menaikkan posisi tawar untuk menghentikan eksploitasi terhadap buruh media, mendesak DPR segera revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang pro buruh sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, serta mendesak perusahaan media untuk memberikan kompensasi layak. (FOTO : Edi Yusuf)
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ikut serta melakukan aksi bersama bertepatan dengan hari buruh internasional atau May Day di Taman Cikapayang Dago, Kota Bandung, Kamis (1/5/2025). Dalam aksi demo tersebut mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya mendesak pemerintah menjaga ekosistem bisnis media yang sehat, independen dan tidak partisan, mengajak buruh media membentuk serikat pekerja di perusahaan atau lintas perusahaan sebagai upaya menaikkan posisi tawar untuk menghentikan eksploitasi terhadap buruh media, mendesak DPR segera revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang pro buruh sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, serta mendesak perusahaan media untuk memberikan kompensasi layak bagi jurnalis atau pekerja media yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan adil dan bermartabat. (FOTO : Edi Yusuf)
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ikut serta melakukan aksi bersama bertepatan dengan hari buruh internasional atau Mayday di Taman Cikapayang Dago, Kota Bandung, Kamis (1/5/2025). Dalam aksi demo tersebut mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya mendesak pemerintah menjaga ekosistem bisnis media yang sehat, independen dan tidak partisan, mengajak buruh media membentuk serikat pekerja di perusahaan atau lintas perusahaan sebagai upaya menaikkan posisi tawar untuk menghentikan eksploitasi terhadap buruh media, mendesak DPR segera revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang pro buruh sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, serta mendesak perusahaan media untuk memberikan kompensasi layak bagi jurnalis atau pekerja media yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan adil dan bermartabat. (FOTO : Edi Yusuf)
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ikut serta melakukan aksi bersama bertepatan dengan hari buruh internasional atau Mayday di Taman Cikapayang Dago, Kota Bandung, Kamis (1/5/2025). Dalam aksi demo tersebut mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya mendesak pemerintah menjaga ekosistem bisnis media yang sehat, independen dan tidak partisan, mengajak buruh media membentuk serikat pekerja di perusahaan atau lintas perusahaan sebagai upaya menaikkan posisi tawar untuk menghentikan eksploitasi terhadap buruh media, mendesak DPR segera revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang pro buruh sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, serta mendesak perusahaan media untuk memberikan kompensasi layak bagi jurnalis atau pekerja media yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan adil dan bermartabat. (FOTO : Edi Yusuf)
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ikut serta melakukan aksi bersama bertepatan dengan hari buruh internasional atau Mayday di Taman Cikapayang Dago, Kota Bandung, Kamis (1/5/2025). Dalam aksi demo tersebut mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya mendesak pemerintah menjaga ekosistem bisnis media yang sehat, independen dan tidak partisan, mengajak buruh media membentuk serikat pekerja di perusahaan atau lintas perusahaan sebagai upaya menaikkan posisi tawar untuk menghentikan eksploitasi terhadap buruh media, mendesak DPR segera revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang pro buruh sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, serta mendesak perusahaan media untuk memberikan kompensasi layak bagi jurnalis atau pekerja media yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan adil dan bermartabat. (FOTO : Edi Yusuf)
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ikut serta melakukan aksi bersama bertepatan dengan hari buruh internasional atau May Day di Taman Cikapayang Dago, Kota Bandung, Kamis (1/5/2025). Dalam aksi demo tersebut mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya mendesak pemerintah menjaga ekosistem bisnis media yang sehat, independen dan tidak partisan, mengajak buruh media membentuk serikat pekerja di perusahaan atau lintas perusahaan sebagai upaya menaikkan posisi tawar untuk menghentikan eksploitasi terhadap buruh media, mendesak DPR segera revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang pro buruh sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, serta mendesak perusahaan media untuk memberikan kompensasi layak bagi jurnalis atau pekerja media yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan adil dan bermartabat. (FOTO : Edi Yusuf)
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ikut serta melakukan aksi bersama bertepatan dengan hari buruh internasional atau Mayday di Taman Cikapayang Dago, Kota Bandung, Kamis (1/5/2025). Dalam aksi demo tersebut mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya mendesak pemerintah menjaga ekosistem bisnis media yang sehat, independen dan tidak partisan, mengajak buruh media membentuk serikat pekerja di perusahaan atau lintas perusahaan sebagai upaya menaikkan posisi tawar untuk menghentikan eksploitasi terhadap buruh media, mendesak DPR segera revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang pro buruh sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, serta mendesak perusahaan media untuk memberikan kompensasi layak bagi jurnalis atau pekerja media yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan adil dan bermartabat. (FOTO : Edi Yusuf)
Puluhan buruh dari Aliansi Buruh Bandung Raya mengikuti aksi demo bertepatan dengan hari buruh internasional atau Mayday, di Taman Cikapang Dago, Kota Bandung, Kamis (1/5/2025). Dalam aksi itu mereka menyuarakan berbagai persoalan buruh seperti undang-undang cipta kerja yang dianggap merugikan, upah murah, dan ketidakpastian kerja. (FOTO : Edi Yusuf)
Puluhan buruh dari Aliansi Buruh Bandung Raya berjalan menuju Taman Cikapayang Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, untuk mengikuti aksi demo bertepatan dengan hari buruh internasional atau May Day, Kamis (1/5/2025). Dalam aksi itu mereka menyuarakan berbagai persoalan buruh seperti undang-undang cipta kerja yang dianggap merugikan, upah murah, dan ketidakpastian kerja. (FOTO : Edi Yusuf)
Puluhan buruh dari Aliansi Buruh Bandung Raya berjalan menuju Taman Cikapayang Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, untuk mengikuti aksi demo bertepatan dengan hari buruh internasional atau May Day, Kamis (1/5/2025). Dalam aksi itu mereka menyuarakan berbagai persoalan buruh seperti undang-undang cipta kerja yang dianggap merugikan, upah murah, dan ketidakpastian kerja. (FOTO : Edi Yusuf)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bertepatan dengan perayaan hari buruh internasional atau May Day sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ikut serta melakukan aksi bersama para buruh di Taman Cikapayang Dago, Kota Bandung, Kamis (1/5/2025).
Dalam aksi demo tersebut mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya mendesak pemerintah menjaga ekosistem bisnis media yang sehat, independen dan tidak partisan, mengajak buruh media membentuk serikat pekerja di perusahaan atau lintas perusahaan sebagai upaya menaikkan posisi tawar untuk menghentikan eksploitasi terhadap buruh media, mendesak DPR segera revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang pro buruh sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, serta mendesak perusahaan media untuk memberikan kompensasi layak.
sumber : Republika