Senin 05 May 2025 19:00 WIB

Senyum Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pelecehan Seksual

I Wayan Agus Suartama dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tersenyum kepada awak media sebelum menjalani sidang tuntutan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (5/5/2025). Jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti dengan mempertimbangkan jumlah korban yang lebih dari satu orang dan terdakwa Agus Buntung tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (kiri) berbincang dengan penasihat hukum sebelum menjalani sidang tuntutan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (5/5/2025). Jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti dengan mempertimbangkan jumlah korban yang lebih dari satu orang dan terdakwa Agus Buntung tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Petugas kepolisian mengawal terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (5/5/2025). Jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti dengan mempertimbangkan jumlah korban yang lebih dari satu orang dan terdakwa Agus Buntung tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menjalani sidang tuntutan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (5/5/2025).

Jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti dengan mempertimbangkan jumlah korban yang lebih dari satu orang dan terdakwa Agus Buntung tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement