Rabu 07 May 2025 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Terdakwa Dadang Iskandar jalani sidang dakwaan kasus penembakan polisi.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus pembunuhan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar, Dadang Iskandar (kiri) mendengarkan pembacaan dakwaan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Rabu (7/5/2025). Sidang perdana dengan terdakwa mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan polisi tembak polisi. (FOTO : ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Terdakwa kasus pembunuhan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar, Dadang Iskandar (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Rabu (7/5/2025). Sidang perdana dengan terdakwa mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan polisi tembak polisi. (FOTO : ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Terdakwa kasus pembunuhan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar, Dadang Iskandar mendengarkan pembacaan dakwaan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Rabu (7/5/2025).

Sidang perdana dengan terdakwa mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan polisi tembak polisi. Dadang didakwa pembunuhan berencana premier pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP oleh jaksa penuntut umum.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement