Sejumlah tersangka diperlihatkan saat rilis tindak pidana premanisme di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/5/2025). Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers kasus perampasan motor oleh debt collector (mata elang) di wilayah Bogor Raya, dan berhasil menyita sebanyak 108 sepeda motor, satu mobil serta mengamankan sembilan tersangka. (FOTO : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Polisi mendampingi warga mencari sepeda motornya saat mengecek barang bukti sepeda motor has?l rampasan di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/5/2025). Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers kasus perampasan motor oleh debt collector (mata elang) di wilayah Bogor Raya, dan berhasil menyita sebanyak 108 sepeda motor, satu mobil serta mengamankan sembilan tersangka. (FOTO : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Polisi berjaga di depan barang bukti sepeda motor has?l rampasan saat rilis tindak pidana premanisme di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/5/2025). Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers kasus perampasan motor oleh debt collector (mata elang) di wilayah Bogor Raya, dan berhasil menyita sebanyak 108 sepeda motor, satu mobil serta mengamankan sembilan tersangka. (FOTO : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sejumlah tersangka diperlihatkan saat rilis tindak pidana premanisme di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/5/2025).
Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers kasus perampasan motor oleh debt collector (mata elang) di wilayah Bogor Raya, dan berhasil menyita sebanyak 108 sepeda motor, satu mobil serta mengamankan sembilan tersangka.
sumber : Antara Foto