Jumat 16 May 2025 16:04 WIB

Penampakan Sungai Cirarab yang Tercemar Air Lindi TPA Jatiwaringin

KLH segel TPA Jatiwaringin karena cemari lingkungan.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas mengukur kedalaman Sungai Cirarab yang tercemar lindi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel TPA Jatiwaringin karena dinilai menyalahi aturan pengelolaan sampah sehingga membahayakan lingkungan sekitar. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Foto udara Sungai Cirarab yang tercemar lindi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel TPA Jatiwaringin karena dinilai menyalahi aturan pengelolaan sampah sehingga membahayakan lingkungan sekitar. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Foto udara aliran Sungai Cirarab yang menghitam dan berbusa di Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (14/5/2025). Warga setempat mengeluhkan kondisi Sungai Cirarab yang tercemar hingga menyebabkan air berubah warna serta menimbulkan bau tidak sedap yang diduga akibat limbah industri dan berharap pemerintah dapat menanggulangi permasalahan tersebut guna menghindari potensi penyakit yang akan ditimbulkan. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas mengukur kedalaman Sungai Cirarab yang tercemar lindi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025).

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel TPA Jatiwaringin karena dinilai menyalahi aturan pengelolaan sampah sehingga membahayakan lingkungan sekitar.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement