REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas mengukur kedalaman Sungai Cirarab yang tercemar lindi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025).
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel TPA Jatiwaringin karena dinilai menyalahi aturan pengelolaan sampah sehingga membahayakan lingkungan sekitar.