Jumat 16 May 2025 21:00 WIB

Tak Miliki Izin Operasional, Gudang Limbah B3 di Tangerang Disegel

Kementerian Lingkungan Hidup segel gudang yang berisi limbah B3.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup berjalan di dekat tumpukan bungkus detergen saat meninjau gudang pengolahan limbah di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang yang berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut karena tidak memiliki izin operasional dan adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang pengolahan limbah di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang yang berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut karena tidak memiliki izin operasional dan adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kiri) melihat tumpukan bungkus detergen saat meninjau gudang pengolahan limbah di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang yang berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut karena tidak memiliki izin operasional dan adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang pengolahan limbah di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025).

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang yang berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut karena tidak memiliki izin operasional dan adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan.

 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement