Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tol Layang MBZ
Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Hakim Rios Rachmanto (tengah) saat memimpin sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto berbincang dengan penasihat hukum saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Hakim Rios Rachmanto saat memimpin sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto saat akan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Majelis hakim memvonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.
sumber : Republika