Pekerja memasang plang penyitaan di rest area km 21 B Jalan Tol Jagorawi, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025). Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan pada rest area KM 21 B Jagorawi terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) milik terdakwa Tamron. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Suasana rest area KM 21 B Jalan Tol Jagorawi di kawasan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025). Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan pada rest area KM 21 B Jagorawi terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) milik terdakwa Tamron. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Petugas meninjau plang penyitaan yang terpasang di rest area km 21 B Jalan Tol Jagorawi, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025). Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan pada rest area KM 21 B Jagorawi terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) milik terdakwa Tamron. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pekerja memasang plang penyitaan di rest area km 21 B Jalan Tol Jagorawi, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025).
Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan pada rest area KM 21 B Jagorawi terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) milik terdakwa Tamron.
sumber : Antara Foto