Warga Negara Asing (WNA) yang diduga memiliki uang dolar palsu dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga orang WNA yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan uang palsu. Ketiga pelaku tersebut terdiri dari dua WNA asal Kamerun berinisial TFN dan FJN, serta satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD. Dalam penangkapan tersebut, TFN dan FJN diketahui memiliki uang palsu sebesar 1.600 dolar AS, sementara BDD diduga menyimpan uang palsu senilai 900 dolar AS. (FOTO : Republika/Prayogi)
Barang bukti berupa uang palsu yang diduga milik warga negara asing (WNA) diperlihatkan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga orang WNA yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan uang palsu. Ketiga pelaku tersebut terdiri dari dua WNA asal Kamerun berinisial TFN dan FJN, serta satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD. Dalam penangkapan tersebut, TFN dan FJN diketahui memiliki uang palsu sebesar 1.600 dolar AS, sementara BDD diduga menyimpan uang palsu senilai 900 dolar AS. (FOTO : Republika/Prayogi)
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman (kiri) bersama Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Bismo Teguh (kanan) saat konferensi pers terkait warga negara asing (WNA) yang diduga memiliki uang dolar palsu di Jakarta, Selasa (27/5/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga orang WNA yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan uang palsu. Ketiga pelaku tersebut terdiri dari dua WNA asal Kamerun berinisial TFN dan FJN, serta satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD. Dalam penangkapan tersebut, TFN dan FJN diketahui memiliki uang palsu sebesar 1.600 dolar AS, sementara BDD diduga menyimpan uang palsu senilai 900 dolar AS. (FOTO : Republika/Prayogi)
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman (tengah) bersama Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Bismo Teguh (dua kanan) menunjukkan barang bukti usai konferensi pers terkait warga negara asing (WNA) yang diduga memiliki uang dolar palsu di Jakarta, Selasa (27/5/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga orang WNA yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan uang palsu. Ketiga pelaku tersebut terdiri dari dua WNA asal Kamerun berinisial TFN dan FJN, serta satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD. Dalam penangkapan tersebut, TFN dan FJN diketahui memiliki uang palsu sebesar 1.600 dolar AS, sementara BDD diduga menyimpan uang palsu senilai 900 dolar AS. (FOTO : Republika/Prayogi)
Barang bukti berupa uang palsu yang diduga milik warga negara asing (WNA) diperlihatkan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga orang WNA yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan uang palsu. Ketiga pelaku tersebut terdiri dari dua WNA asal Kamerun berinisial TFN dan FJN, serta satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD. Dalam penangkapan tersebut, TFN dan FJN diketahui memiliki uang palsu sebesar 1.600 dolar AS, sementara BDD diduga menyimpan uang palsu senilai 900 dolar AS. (FOTO : Republika/Prayogi)
Warga Negara Asing (WNA) yang diduga memiliki uang dolar palsu dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga orang WNA yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan uang palsu. Ketiga pelaku tersebut terdiri dari dua WNA asal Kamerun berinisial TFN dan FJN, serta satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD. Dalam penangkapan tersebut, TFN dan FJN diketahui memiliki uang palsu sebesar 1.600 dolar AS, sementara BDD diduga menyimpan uang palsu senilai 900 dolar AS. (FOTO : Republika/Prayogi)
Barang bukti izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang diduga memiliki uang dolar palsu diperlihatkan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga orang WNA yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan uang palsu. Ketiga pelaku tersebut terdiri dari dua WNA asal Kamerun berinisial TFN dan FJN, serta satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD. Dalam penangkapan tersebut, TFN dan FJN diketahui memiliki uang palsu sebesar 1.600 dolar AS, sementara BDD diduga menyimpan uang palsu senilai 900 dolar AS. (FOTO : Republika/Prayogi)
Warga Negara Asing (WNA) yang diduga memiliki uang dolar palsu dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga orang WNA yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan uang palsu. Ketiga pelaku tersebut terdiri dari dua WNA asal Kamerun berinisial TFN dan FJN, serta satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD. Dalam penangkapan tersebut, TFN dan FJN diketahui memiliki uang palsu sebesar 1.600 dolar AS, sementara BDD diduga menyimpan uang palsu senilai 900 dolar AS. (FOTO : Republika/Prayogi)
Warga Negara Asing (WNA) yang diduga memiliki uang dolar palsu dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga orang WNA yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan uang palsu. Ketiga pelaku tersebut terdiri dari dua WNA asal Kamerun berinisial TFN dan FJN, serta satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD. Dalam penangkapan tersebut, TFN dan FJN diketahui memiliki uang palsu sebesar 1.600 dolar AS, sementara BDD diduga menyimpan uang palsu senilai 900 dolar AS. (FOTO : Republika/Prayogi)
Barang bukti berupa uang palsu yang diduga milik warga negara asing (WNA) diperlihatkan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga orang WNA yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan uang palsu. Ketiga pelaku tersebut terdiri dari dua WNA asal Kamerun berinisial TFN dan FJN, serta satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD. Dalam penangkapan tersebut, TFN dan FJN diketahui memiliki uang palsu sebesar 1.600 dolar AS, sementara BDD diduga menyimpan uang palsu senilai 900 dolar AS. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Negara Asing (WNA) yang diduga memiliki uang dolar palsu dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga orang WNA yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan uang palsu.
Ketiga pelaku tersebut terdiri dari dua WNA asal Kamerun berinisial TFN dan FJN, serta satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD.
Dalam penangkapan tersebut, TFN dan FJN diketahui memiliki uang palsu sebesar 1.600 dolar AS, sementara BDD diduga menyimpan uang palsu senilai 900 dolar AS.
sumber : Republika