Rabu 04 Jun 2025 21:30 WIB

Terlibat Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup

Kompol Satria Nanda dijatuhi vonis seumur hidup.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus narkoba Kompol Satria Nanda mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/6/2025). Majelis hakim memvonis Kompol Satria Nanda pidana penjara seumur hidup atas perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu) seberat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Petugas Kejaksaan membuka borgol terdakwa kasus narkoba Kompol Satria Nanda (kanan) mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/6/2025). Majelis hakim memvonis Kompol Satria Nanda pidana penjara seumur hidup atas perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu) seberat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Terdakwa kasus narkoba  Kompol Satria Nanda mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/6/2025).

Majelis hakim memvonis Kompol Satria Nanda pidana penjara seumur hidup atas perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu) seberat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement