Sejumlah orang dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan SK Kemendagri yang menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. (FOTO : Republika/Prayogi)
Sejumlah orang dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan SK Kemendagri yang menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. (FOTO : Republika/Prayogi)
Sejumlah orang dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan SK Kemendagri yang menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. (FOTO : Republika/Prayogi)
Sejumlah orang dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan SK Kemendagri yang menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. (FOTO : Republika/Prayogi)
Sejumlah orang dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan SK Kemendagri yang menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. (FOTO : Republika/Prayogi)
Sejumlah orang dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan SK Kemendagri yang menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah orang dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan SK Kemendagri yang menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara.
Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
sumber : Republika