Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (17/6/2025). Sebanyak enam juta batang lebih rokok ilegal serta 50 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sekitar 8,28 miliar dimusnahkan dalam kegiatan itu, sementara selama Januari 2025 hingga Mei 2025, Bea Cukai Kudus telah melakukan 58 kali penindakan rokok ilegal dan mengamankan barang bukti sebanyak 12,09 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 17,83 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 11,59 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Sejumlah perwakilan forum pimpinan daerah secara simbolis membakar rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (17/6/2025). Sebanyak enam juta batang lebih rokok ilegal serta 50 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sekitar 8,28 miliar dimusnahkan dalam kegiatan itu, sementara selama Januari 2025 hingga Mei 2025, Bea Cukai Kudus telah melakukan 58 kali penindakan rokok ilegal dan mengamankan barang bukti sebanyak 12,09 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 17,83 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 11,59 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (17/6/2025). Sebanyak enam juta batang lebih rokok ilegal serta 50 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sekitar 8,28 miliar dimusnahkan dalam kegiatan itu, sementara selama Januari 2025 hingga Mei 2025, Bea Cukai Kudus telah melakukan 58 kali penindakan rokok ilegal dan mengamankan barang bukti sebanyak 12,09 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 17,83 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 11,59 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (17/6/2025).
Sebanyak enam juta batang lebih rokok ilegal serta 50 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sekitar 8,28 miliar dimusnahkan dalam kegiatan itu, sementara selama Januari 2025 hingga Mei 2025, Bea Cukai Kudus telah melakukan 58 kali penindakan rokok ilegal dan mengamankan barang bukti sebanyak 12,09 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 17,83 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 11,59 miliar.
sumber : Antara Foto