Kamis 26 Jun 2025 03:00 WIB

Uji Terbang Kendaraan Taksi Udara tanpa Awak Kemudi

Taksi udara tanpa awak kemudi mampu terbang hingga 30 kilometer.

Red: Edwin Dwi Putranto

Taksi udara EHang 216 S melakukan uji terbang berpenumpang di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025). Kendaraan taksi udara tanpa awak kemudi dengan tenaga baterai listrik tersebut mampu menempuh jarak terbang hingga 30 kilometer, waktu terbang 18-25 menit serta kecepatan maksimal mencapai 130 km/jam dan regulasi pengoperasiannya sedang dalam proses penerbitan oleh Kementerian Perhubungan agar dapat terbang legal di Indonesia. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Penumpang berada di dalam taksi udara saat uji terbang berpenumpang EHang 216 S di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025).Kendaraan taksi udara tanpa awak kemudi dengan tenaga baterai listrik tersebut mampu menempuh jarak terbang hingga 30 kilometer, waktu terbang 18-25 menit serta kecepatan maksimal mencapai 130 km/jam dan regulasi pengoperasiannya sedang dalam proses penerbitan oleh Kementerian Perhubungan agar dapat terbang legal di Indonesia. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad (kanan) bersama Executive Chairman Prestige Aviation Rudy Salim (kiri) berada di dalam taksi udara saat uji terbang berpenumpang EHang 216 S di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025). Kendaraan taksi udara tanpa awak kemudi dengan tenaga baterai listrik tersebut mampu menempuh jarak terbang hingga 30 kilometer, waktu terbang 18-25 menit serta kecepatan maksimal mencapai 130 km/jam dan regulasi pengoperasiannya sedang dalam proses penerbitan oleh Kementerian Perhubungan agar dapat terbang legal di Indonesia. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Penumpang berada di dalam taksi udara saat uji terbang berpenumpang EHang 216 S di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025).

Kendaraan taksi udara tanpa awak kemudi dengan tenaga baterai listrik tersebut mampu menempuh jarak terbang hingga 30 kilometer, waktu terbang 18-25 menit serta kecepatan maksimal mencapai 130 km/jam dan regulasi pengoperasiannya sedang dalam proses penerbitan oleh Kementerian Perhubungan agar dapat terbang legal di Indonesia.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement