Selasa 08 Jul 2025 19:00 WIB

Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Aipda Robig Zaenudin juga dituntut denda Rp200 juta.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) Robig Zaenudin menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Robig Zaenudin dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) Robig Zaenudin (kedua kiri) berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Robig Zaenudin dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Ayah almarhum korban penembakan pelajar oleh polisi GRO (17) Andi Prabowo (kedua kiri) menyaksikan terdakwa yang diduga penembak seorang anak Robig Zaenudin (kanan) jalan memasuki ruang sidang sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Robig Zaenudin dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) Robig Zaenudin menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Robig Zaenudin dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement