Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pemerintah menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja. BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pemerintah menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja. BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pemerintah menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja. BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pemerintah menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja. BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pemerintah menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja. BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pemerintah menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja. BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pemerintah menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja. BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pemerintah menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja. BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pemerintah menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja. BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Agus (40) petugas kebersihan berpose usai mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pemerintah menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja. BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Pemerintah menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja.
BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja.
Adapun BSU jumlahnya sebesar Rp600.000 disalurkan untuk 2 bulan sekaligus yakni Juni dan Juli 2025.
sumber : Thoudy Badai