Selasa 22 Jul 2025 15:02 WIB

Bea Cukai Aceh Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Impor Ilegal

Rokok ilegal yang dimusnahkan hasil pencegahan sepanjang tahun 2024.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas Bea dan Cukai Aceh bersama pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membakar barang hasil penindakan berupa rokok impor ilegal saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/7/2025). Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh memusnahkan 248.668 batang rokok ilegal hasil pencegahan sepanjang tahun 2024 dengan nilai barang mencapai Rp365.009.850,00. Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan Satuan Tugas Bea Cukai Aceh yang dilaksanakan melalui kegiatan patroli darat dan patroli laut sepanjang tahun 2024 di wilayah Provinsi Aceh. (FOTO : ANTARA FOTO/Ampelsa)

Petugas Bea dan Cukai Aceh membakar barang hasil penindakan berupa rokok impor ilegal saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/7/2025). Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh memusnahkan 248.668 batang rokok ilegal hasil pencegahan sepanjang tahun 2024 dengan nilai barang mencapai Rp365.009.850,00. Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan Satuan Tugas Bea Cukai Aceh yang dilaksanakan melalui kegiatan patroli darat dan patroli laut sepanjang tahun 2024 di wilayah Provinsi Aceh. (FOTO : ANTARA FOTO/Ampelsa)

Petugas Bea dan Cukai Aceh menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) pada tumpukan rokok impor ilegal sebelum dibakar saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/7/2025). Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh memusnahkan 248.668 batang rokok ilegal hasil pencegahan sepanjang tahun 2024 dengan nilai barang mencapai Rp365.009.850,00. Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan Satuan Tugas Bea Cukai Aceh yang dilaksanakan melalui kegiatan patroli darat dan patroli laut sepanjang tahun 2024 di wilayah Provinsi Aceh. (FOTO : ANTARA FOTO/Ampelsa)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Petugas Bea dan Cukai Aceh membakar barang hasil penindakan berupa rokok impor ilegal saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/7/2025).

Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh memusnahkan 248.668 batang rokok ilegal hasil pencegahan sepanjang tahun 2024 dengan nilai barang mencapai Rp365.009.850,00.

Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan Satuan Tugas Bea Cukai Aceh yang dilaksanakan melalui kegiatan patroli darat dan patroli laut sepanjang tahun 2024 di wilayah Provinsi Aceh.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement