Kamis 14 Aug 2025 21:00 WIB

Pemilik Pabrik Narkoba di Kota Serang Divonis Mati

Beny Setiawan dijatuhi vonis mati oleh hakim PN Serang Kelas 1A.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa pemilik pabrik narkoba Beny Setiawan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, Kota Serang, Banten, Kamis (14/8/2025). Beny Setiawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti sebagai otak pengendali dan pemilik pabrik produksi narkoba jenis PCC yang beroperasi di wilayah Kota Serang. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Terdakwa pemilik pabrik narkoba Beny Setiawan (kedua kanan) didampingi petugas berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, Kota Serang, Banten, Kamis (14/8/2025). Beny Setiawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti sebagai otak pengendali dan pemilik pabrik produksi narkoba jenis PCC yang beroperasi di wilayah Kota Serang. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Terdakwa pemilik pabrik narkoba Beny Setiawan berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, Kota Serang, Banten, Kamis (14/8/2025). Beny Setiawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti sebagai otak pengendali dan pemilik pabrik produksi narkoba jenis PCC yang beroperasi di wilayah Kota Serang. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Terdakwa pemilik pabrik narkoba Beny Setiawan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, Kota Serang, Banten, Kamis (14/8/2025).

Beny Setiawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti sebagai otak pengendali dan pemilik pabrik produksi narkoba jenis PCC yang beroperasi di wilayah Kota Serang.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement