Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (tengah) dijaga petugas KPK saat akan mengikuti Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (tengah) dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra berjalan menuju mobil tahanan usai konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra dijaga petugas KPK saat akan mengikuti Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018.
sumber : Antara Foto