Rabu 03 Sep 2025 23:05 WIB

Warga Kembalikan Barang Jarahan Pascakerusuhan Aksi Demo di Kediri

Polisi mengimbau warga untuk mengembalikan barang jarahan saat aksi demo.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas membawa barang jarahan berupa kursi yang dikembalikan warga di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/9/2025). Kepolisian daerah setempat mengimbau kepada pelaku atau siapa saja yang mengetahui barang hasil jarahan untuk segera mengembalikan hingga empat hari pascakerusuhan dan apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan akan dilakukan penindakan hukum. (FOTO : ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Polisi menata barang jarahan yang dikembalikan warga di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/9/2025). Kepolisian daerah setempat mengimbau kepada pelaku atau siapa saja yang mengetahui barang hasil jarahan untuk segera mengembalikan hingga empat hari pascakerusuhan dan apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan akan dilakukan penindakan hukum. (FOTO : ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Polisi menerima barang jarahan yang dikembalikan warga di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/9/2025). Kepolisian daerah setempat mengimbau kepada pelaku atau siapa saja yang mengetahui barang hasil jarahan untuk segera mengembalikan hingga empat hari pascakerusuhan dan apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan akan dilakukan penindakan hukum. (FOTO : ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Petugas membawa barang jarahan berupa kursi yang dikembalikan warga di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/9/2025).

Kepolisian daerah setempat mengimbau kepada pelaku atau siapa saja yang mengetahui barang hasil jarahan untuk segera mengembalikan hingga empat hari pascakerusuhan dan apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan akan dilakukan penindakan hukum.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement