Senin 08 Sep 2025 21:00 WIB

Pendidikan SMA Wapres Gibran Digugat Secara Perdata

Subhan Palal ajukan gugatan perdata pendidikan SMA Gibran.

Red: Edwin Dwi Putranto

Penggugat Subhan Palal (tengah) bersiap mengikuti sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp125 triliun kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena pendidikan SMA yang dianggap tidak sesuai aturan di Indonesia dan KPU RI di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Sidang yang beragendakan pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak terkait ditunda menjadi Senin (15/9) karena pihak penggugat menolak tergugat 1 Gibran Rakabuming Raka diwakili kuasa hukum dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Penggugat Subhan Palal bersiap mengikuti sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp125 triliun kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena pendidikan SMA yang dianggap tidak sesuai aturan di Indonesia dan KPU RI di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Sidang yang beragendakan pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak terkait ditunda menjadi Senin (15/9) karena pihak penggugat menolak tergugat 1 Gibran Rakabuming Raka diwakili kuasa hukum dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Penggugat Subhan Palal (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp125 triliun kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena pendidikan SMA yang dianggap tidak sesuai aturan di Indonesia dan KPU RI di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Sidang yang beragendakan pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak terkait ditunda menjadi Senin (15/9) karena pihak penggugat menolak tergugat 1 Gibran Rakabuming Raka diwakili kuasa hukum dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggugat Subhan Palal bersiap mengikuti  sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp125 triliun kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena pendidikan SMA yang dianggap tidak sesuai aturan di Indonesia dan KPU RI di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Sidang yang beragendakan pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak terkait ditunda menjadi Senin (15/9) karena pihak penggugat menolak tergugat 1 Gibran Rakabuming Raka diwakili kuasa hukum dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement