Polisi menghadirkan tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Alvi Maulana (tengah) dalam rilis kasus di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Senin (8/9/2025). Polisi menangkap Alvi Maulana yang menjadi pelaku pembunuhan dengan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati yang jenazahnya dibuang di Hutan Pacet Mojokerto pada Sabtu 6 September lalu. (FOTO : ANTARA FOTO/Stevi Wibowo)
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto (kedua kanan) didampingi Wakapolres Kompol Herry Moriyanto Tampake (kanan) beserta jajaran menunjukkan barang bukti rilis kasus pembunuhan dengan mutilasi di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Senin (8/9/2025). Polisi menangkap Alvi Maulana yang menjadi pelaku pembunuhan dengan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati yang jenazahnya dibuang di Hutan Pacet Mojokerto pada Sabtu 6 September lalu. (FOTO : ANTARA FOTO/Stevi Wibowo)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO -- Alvi Maulana (AM) pelaku pembunuhan dan mutilasi tubuh kekasihnya berinisial TAS ditangkap. Pelaku ditangkap di kamar kos tempatnya tinggal yang juga menjadi lokasi dia memutilasi korbannya menjadi 310 potongan tubuh.
Untuk menghilangkan jejak, Alvi membuang potongan-potongan tubuh tersebut di kawasan hutan Pacet, Mojokerto. Kepala Polres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan Alvi Maulana memutilasi tubuh korban menjadi ratusan bagian memakai berbagai benda tajam. Salah satunya pisau dapur.
Ihram mengungkapkan, tersangka membunuh TAS di kamar kos Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur dengan menggunakan pisau dapur pada Ahad, 31 Agustus 2025 malam. "Agar tidak terdengar tetangga, tersangka memutilasi korban di dalam kamar mandi," katanya di Mojokerto, Senin (7/9/2025).
sumber : Antara