Rabu 17 Sep 2025 18:00 WIB

Pemkot Semarang Tutup Tempat Pembuangan Akhir Ilegal Rowosari

TPA ditutup karena tidak sesuai regulasi serta mengganggu kenyamanan warga .

Red: Edwin Dwi Putranto

Papan imbauan untuk tidak membuang sampah terpasang di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/9/2025). Pemkot Semarang menutup sekaligus menertibkan TPA ilegal yang berbatasan dengan Kabupaten Demak tersebut dikarena aktivitas yang tidak sesuai dengan regulasi serta mengganggu kenyamanan warga setempat akibat asap pembakaran sampah. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Truk melintas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Rowosari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/9/2025). Pemkot Semarang menutup sekaligus menertibkan TPA ilegal yang berbatasan dengan Kabupaten Demak tersebut dikarena aktivitas yang tidak sesuai dengan regulasi serta mengganggu kenyamanan warga setempat akibat asap pembakaran sampah. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Foto udara kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Rowosari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/9/2025). Pemkot Semarang menutup sekaligus menertibkan TPA ilegal yang berbatasan dengan Kabupaten Demak tersebut dikarena aktivitas yang tidak sesuai dengan regulasi serta mengganggu kenyamanan warga setempat akibat asap pembakaran sampah. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Papan imbauan untuk tidak membuang sampah terpasang di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/9/2025).

Pemkot Semarang menutup sekaligus menertibkan TPA ilegal yang berbatasan dengan Kabupaten Demak tersebut dikarena aktivitas yang tidak sesuai dengan regulasi serta mengganggu kenyamanan warga setempat akibat asap pembakaran sampah.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement