Jumat 03 Oct 2025 15:01 WIB

Tanam Ganja Secara Hidroponik, Dua WNA Ditangkap di Denpasar

WNA yang ditangkap berasal dari Belanda dan Rusia.

Red: Edwin Dwi Putranto

Polisi mengamankan pohon ganja dan barang bukti lainnya saat konferensi pers pengungkapan kasus tanaman ganja hidroponik di Polda Bali, Denpasar, Bali, Jumat (3/10/2025). Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) yakni berinisial NR asal Belanda dan KV asal Rusia saat penggrebekan kebun ganja secara klandestin di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar pada Rabu (1/10/2025) dan mengamankan barang bukti berupa ratusan polibag dan media tanah termasuk bibit pohon ganja siap tanam, serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter dan perlengkapan lainnya. (FOTO : ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Polisi mengamankan pohon ganja dan barang bukti lainnya saat konferensi pers pengungkapan kasus tanaman ganja hidroponik di Polda Bali, Denpasar, Bali, Jumat (3/10/2025). Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) yakni berinisial NR asal Belanda dan KV asal Rusia saat penggrebekan kebun ganja secara klandestin di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar pada Rabu (1/10/2025) dan mengamankan barang bukti berupa ratusan polibag dan media tanah termasuk bibit pohon ganja siap tanam, serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter dan perlengkapan lainnya. (FOTO : ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Polisi membawa barang bukti pohon ganja saat konferensi pers pengungkapan kasus tanaman ganja hidroponik di Polda Bali, Denpasar, Bali, Jumat (3/10/2025). Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) yakni berinisial NR asal Belanda dan KV asal Rusia saat penggrebekan kebun ganja secara klandestin di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar pada Rabu (1/10/2025) dan mengamankan barang bukti berupa ratusan polibag dan media tanah termasuk bibit pohon ganja siap tanam, serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter dan perlengkapan lainnya. (FOTO : ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polisi membawa barang bukti pohon ganja saat konferensi pers pengungkapan kasus tanaman ganja hidroponik di Polda Bali, Denpasar, Bali, Jumat (3/10/2025).

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) yakni berinisial NR asal Belanda dan KV asal Rusia saat penggrebekan kebun ganja secara klandestin di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar pada Rabu (1/10/2025) dan mengamankan barang bukti berupa ratusan polibag dan media tanah termasuk bibit pohon ganja siap tanam, serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter dan perlengkapan lainnya.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement