Jalani Sidang Perdana Korupsi BBM, Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Rp285,98 T
Riva tersangkut kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan bersiap menjalani sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersama mantan VP Tradung Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan mantan Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin didakwa merugikan negara sebesar Rp285,98 triliun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan bersiap menjalani sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersama mantan VP Tradung Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan mantan Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin didakwa merugikan negara sebesar Rp285,98 triliun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. (FOTO : Republika/Prayogi)
Suasana jalannya sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersama mantan VP Tradung Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan mantan Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin didakwa merugikan negara sebesar Rp285,98 triliun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. (FOTO : Republika/Prayogi)
Majelis hakim memimpin sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersama mantan VP Tradung Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan mantan Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin didakwa merugikan negara sebesar Rp285,98 triliun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjalani sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersama mantan VP Tradung Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan mantan Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin didakwa merugikan negara sebesar Rp285,98 triliun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. (FOTO : Republika/Prayogi)
Suasana jalannya sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersama mantan VP Tradung Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan mantan Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin didakwa merugikan negara sebesar Rp285,98 triliun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan berbincang sebelum menjalani sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersama mantan VP Tradung Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan mantan Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin didakwa merugikan negara sebesar Rp285,98 triliun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan usai menjalani sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersama mantan VP Tradung Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan mantan Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin didakwa merugikan negara sebesar Rp285,98 triliun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan bersiap menjalani sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersama mantan VP Tradung Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan mantan Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin didakwa merugikan negara sebesar Rp285,98 triliun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
sumber : Republika