Senin 13 Oct 2025 22:30 WIB

Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Lombok Barat Divonis 6 Tahun Penjara

Zainy Arony terbukti melakukan korupsi kerja sama pemanfaatan aset .

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa korupsi kerja sama pemanfaatan aset untuk pembangunan Mal Lombok City Center (LCC) Zainy Arony (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Senin (13/10/2025). Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap mantan Bupati Lombok Barat tersebut dengan pidana hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Terdakwa korupsi kerja sama pemanfaatan aset untuk pembangunan Mal Lombok City Center (LCC) Zainy Arony (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Senin (13/10/2025). Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap mantan Bupati Lombok Barat tersebut dengan pidana hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Terdakwa korupsi kerja sama pemanfaatan aset untuk pembangunan Mal Lombok City Center (LCC) Zainy Arony menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Senin (13/10/2025).

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap mantan Bupati Lombok Barat tersebut dengan pidana hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement