Senin 20 Oct 2025 18:04 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13 T ke Negara

Kejagung serahkan uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi CPO.

Red: Edwin Dwi Putranto

Presiden Prabowo Subianto (tengah) berbincang dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri), Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua kanan) dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kiri) saat menghadiri penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Petugas memeriksa uang tunai saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement