Petugas Satpol PP Kota Bogor melakukan razia Kawasan Tanpa Rokok di area Mal BTM, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025). Razia dan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut berhasil menjaring sebanyak enam warga yang melanggar karena merokok di dalam area pusat perbelanjaan. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Petugas Satpol PP Kota Bogor menunjukkan batang rokok hasil razia Kawasan Tanpa Rokok di area Mal BTM, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025). Razia dan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut berhasil menjaring sebanyak enam warga yang melanggar karena merokok di dalam area pusat perbelanjaan. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Petugas Satpol PP Kota Bogor mendata warga yang terjaring dalam razia Kawasan Tanpa Rokok di area Mal BTM, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025). Razia dan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut berhasil menjaring sebanyak enam warga yang melanggar karena merokok di dalam area pusat perbelanjaan. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas Satpol PP Kota Bogor melakukan razia Kawasan Tanpa Rokok di area Mal BTM, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025).
Razia dan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut berhasil menjaring sebanyak enam warga yang melanggar karena merokok di dalam area pusat perbelanjaan.
sumber : Antara Foto