Tolak UU KUHAP Baru, Mahasiswa Bakar Ban di Depan DPRD Jabar
Menurut massa aksi banyak pasal dalam RUU KUHAP yang ancam kebebasan sipil.
Rep: Edi Yusuf/ Red: Edwin Dwi Putranto
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025).
Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil.
sumber : Republika