Jumat 28 Nov 2025 22:34 WIB

Tolak UU KUHAP Baru, Mahasiswa Bakar Ban di Depan DPRD Jabar

Menurut massa aksi banyak pasal dalam RUU KUHAP yang ancam kebebasan sipil.

Rep: Edi Yusuf/ Red: Edwin Dwi Putranto

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025). Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil. (FOTO : Edi Yusuf)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/11/2025).

Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dan mengancam kebebasan sipil.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement